WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

Yayasan PPM & Entitas

Pernyataan Komitmen

Yayasan PPM & Entitas berkomitmen penuh terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Sebagai bagian dari sistem pengendalian internal dan manajemen risiko organisasi, Yayasan PPM & Entitas menetapkan dan mengimplementasikan Whistleblowing System (WBS) sebagai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan organisasi.

Sistem ini dirancang untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat dideteksi secara dini, diverifikasi secara objektif, ditindaklanjuti secara profesional, dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum serta peraturan internal yang berlaku.

Ruang Lingkup Pelaporan

WBS berlaku bagi seluruh individu yang terlibat dalam aktivitas Yayasan PPM & Entitas, termasuk namun tidak terbatas pada:

- Organ Yayasan (Pembina, Pengawas, Pengurus)

- Pimpinan dan karyawan

- Entitas afiliasi

- Mitra kerja, vendor, dan pihak eksternal

- Pihak lain yang memiliki hubungan profesional dengan Yayasan PPM & Entitas

Mekanisme Penyampaian Laporan

Laporan disampaikan melalui formulir resmi berikut:

https://forms.gle/VAMk9Fz58uLU36CX6

Pelapor dianjurkan untuk menyampaikan informasi secara lengkap guna mendukung proses verifikasi dan investigasi.

Perlindungan Terhadap Pelapor

Yayasan PPM & Entitas menjamin:

- Kerahasiaan identitas pelapor

- Perlindungan terhadap tindakan balasan (retaliasi)

- Perlindungan terhadap saksi

- Tidak adanya sanksi terhadap pelapor yang bertindak dengan itikad baik

Identitas pelapor hanya dapat diungkapkan apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kerahasiaan dan Pengelolaan Informasi

Seluruh dokumen, data, dan informasi yang diperoleh dalam proses WBS akan dijaga kerahasiaannya, digunakan hanya untuk kepentingan investigasi dan proses hukum, serta dilindungi sesuai kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.