Program Pelatihan Sertifikasi PPM MANAJEMEN

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya No. 12 Tahun 2021 mengharuskan semua sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa memiliki kompetensi yang sesuai, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang wajib memiliki sertifikasi.

Program Pelatihan Sertifikasi PPK Tipe B merupakan program kompetensi lanjutan level 3 yang dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. PPK berperan penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran publik, sehingga penguasaan peran ini sangat berharga bagi peningkatan kontribusi individu terhadap institusi.

Sertifikasi dalam program ini memenuhi standar nasional dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan. Peserta akan mempelajari empat unit kompetensi.

Dengan sertifikasi PPK, organisasi dapat meningkatkan efisiensi proses dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan. Bagi individu, sertifikasi ini membuka peluang karier yang lebih luas dan meningkatkan kredibilitas profesional.

Topik

1. Melakukan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2. Melakukan Pemilihan Barang/Jasa Pemerintah

3. Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

4. Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola

Peserta Pelatihan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berasal baik dari Institusi pemerintah, BUMN, BUMD, & BLU.

Persyaratan Peserta Ujian

• Pendidikan minimal S1

• ASN dengan minimal golongan 3A

• Memiliki Sertifikat Kelulusan Pelatihan Kompetensi PPK Tipe C

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berasal baik dari Institusi pemerintah, BUMN, BUMD, & BLU.

Jadwal Program

04 September - 05 November 2025

BIAYA PROGRAM

Rp. 11.000.000

In-Class Training,

(Termasuk biaya Ujian) - (Include Exam Fees)