Riuh Redam Beasiswa Untuk Anak Bangsa
Beberapa hari belakangan ini ruang publik terasa semakin panas oleh riuh redam sebuah konten di media sosial. Seorang alumni peraih beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) membuat gempar jagat maya lantaran dengan bangganya unboxing paspor warga negara asing bagi anaknya.
Dalam unggahan yang menyorot perhatian itu, dia melontarkan pernyataan yang memantik kemarahan banyak orang. Publik pun geram, menuding Sang kreator konten sebagai orang yang lupa kacang pada kulitnya. Dia dengan sadar memamerkan status kewarganegaraan asing anaknya di hadapan rakyat yang dulu pernah berkontribusi pada beasiswanya.
Pasalnya, untuk menginjakkan kaki di luar negeri tersebut, ternyata uang pajak rakyat melalui beasiswa LPDP turut ambil andil dalam perjalanan hidupnya.
Awalnya, perdebatan mungkin hanya sebatas mengomentari etika dan rasa syukur semata. Namun, api menjalar lebih cepat dari dugaan. Publik mulai menggali lebih dalam dan menemukan fakta bahwa sang suami, yang juga merupakan alumni LPDP, ternyata belum juga menuntaskan kewajiban pengabdiannya di dalam negeri. Ia memilih langsung meniti karir di negeri orang seolah lupa pada kontrak batin dengan bangsa yang telah membiayainya.
Tak hanya berhenti di dunia maya, perdebatan pun menjalar di dunia nyata hingga menyeret perhatian berbagai pemangku kepentingan di negeri ini. Masalah pun merengsek masuk ke ruang yang lebih privat, membuat situasi menjadi semakin pelik. Sang suami akhirnya harus berhadapan dengan konsekuensi untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang pernah dinikmatinya.
Namun, bola liar terus menggelinding. Diskursus di jagat maya dan ruang nyata melebar kemana-mana, tak lagi sekadar menghakimi dua individu tersebut. Esensi pemberian beasiswa LPDP yang bersumber dari pajak rakyat pun kembali disorot tajam. Publik bertanya-tanya, sudah layakkah para penerima beasiswa ini disebut sebagai agen perubahan yang akan membangun masa depan bangsa?
Berbagai memori kolektif pun kembali diungkit. Entah itu menyoal artis yang juga turut dapat beasiswa di berbagai negara. Ada pula menyoal anak tokoh bangsa yang turut diberi beasiswa, padahal kondisi ekonomi orangtuanya jauh dari kata kekurangan. Publik pun terpecah, ada yang setuju namun tak sedikit pula yang kontra. Berbagai wacana kembali mengalir.
Apakah esensi beasiswa LPDP memang menjadi urgensi pengembangan sumber daya bangsa tanpa memandang status ekonomi dan latar belakang peraihnya? Atau bisa saja ke depan beasiswa LPDP hanya diberikan untuk orang berprestasi dari kalangan ekonomi tertentu saja? Hal ini semakin hangat diperdebatkan.
Sebagai salah seorang alumni peraih beasiswa doktoral LPDP, saya pribadi merasakan betul bagaimana program ini telah menjadi fondasi kokoh bagi pengembangan diri dan kompetensi. Proses seleksinya yang berlapis dan ketat, hingga pemantauan performa selama studi, dirancang dengan sangat terukur.
Bahkan setelah lulus pun, ada ikatan moral dan administratif untuk mengabdi. Syaratnya sederhana, menetap di Indonesia dan meniti karir minimal selama 2n (dua kali masa studi). Artinya, jika studi di luar negeri ditempuh selama tiga tahun, maka pengabdian yang harus diberikan adalah enam tahun lamanya berkarir di Indonesia.
Nah, di sinilah letak persoalan klasik mulai mencuat ke permukaan. Dari ribuan alumni yang telah menuntaskan pendidikan, ternyata ada saja oknum yang memanfaatkan celah untuk mengakali aturan yang sudah mereka tandatangani sendiri. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi, LPDP seakan kecolongan dan terlambat mengantisipasi adanya alumni yang memilih mangkir dari kewajiban.
Hingga kasus ini mencuat, dari berita Kompas, Kementerian Keuangan sebagai penanggungjawab pengelola LPDP mencatat setidaknya ada 44 alumni yang teridentifikasi belum kembali ke tanah air. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses investigasi.
Pertanyaan besarnya, bagaimana mungkin aturan yang telah disepakati semenjak sebelum keberangkatan bisa dengan mudah diabaikan dan luput dari pengawasan penyelenggara?
Rasanya, sudah saatnya kita mendorong skema yang lebih ketat. Kolaborasi lintas lembaga, termasuk peran aktif KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat dalam memantau para awardee (peraih beasiswa) menjadi sebuah keniscayaan. Jangan sampai kita terus terjebak dalam kultur no viral no justice, di mana penindakan baru beranjak setelah sorotan publik menjadi begitu tajam dan menyakitkan.
Fenomena ini seolah menjadi cermin buram yang memperlihatkan sistem pengawasan kita yang masih belum optimal.
Lalu, apakah memang pengabdian itu harus diukur dari pekerjaan berbasis di dalam negeri? Perdebatan ini pun tak kalah rumit. Kontribusi pada bangsa sebagai tanggungjawab atas uang pajak yang telah digunakan dalam bentuk beasiswa harus dibuktikan dengan berkarir di dalam negeri dengan waktu tertentu. Banyak pro kontra atas keputusan ini.
Namun belakangan, LPDP memberi keleluasaan. Bagi alumni dengan profesi tertentu diberi waktu untuk magang atau berkarir sementara di luar negeri dengan perjanjian di kemudian hari harus tetap kembali ke Indonesia untuk mengabdikan ilmunya.
Namun, kita tidak bisa menutup mata, celah ini bisa disalahgunakan. Sebagian oknum memanfaatkan kelonggaran itu sebagai aji mumpung untuk terus berlama-lama berkarya di negeri orang, pura-pura tak tahu sampai teguran resmi dari pengelola beasiswa datang menghampiri.
Di lain perspektif, menyoal pengabdian di dalam negeri justru menimbulkan masalah baru. Ribuan alumni yang telah menuntaskan pendidikan di berbagai kampus ternama dunia, kadang pulang dengan perasaan gamang. Keterbatasan lapangan kerja yang sesuai, ekosistem riset yang belum mumpuni, atau standar remunerasi yang jauh dari kata sepadan menjadi hal baru yang harus dihadapi.
Bukan sekadar menyoal niat pulang ke Indonesia untuk mengabdi, tapi sebagian alumni berprestasi itu seakan tak menemukan jati diri di negeri sendiri. Banyak bidang keahlian spesifik yang belum memiliki matching dengan kebutuhan industri dalam negeri. Inilah dilema yang sering dijadikan pembenaran untuk bertahan di luar.
Namun, jika itu dilakukan, ancaman sanksi dari LPDP terus menghantui. Rasanya, perlu sistem yang lebih baik dan lebih bijak ke depan untuk mengatasi berbagai dilema yang berkembang ini.
Kejadian ini adalah cermin bagi kita semua. Bagi awardee yang telah berkomitmen pada janji yang diucapkan ketika seleksi, jangan sampai ingkar dan tak pernah ditepati. Pun begitu bagi pengelola program dan pemangku kebijakan, ini tentang bagaimana membangun sistem yang tidak hanya tegas dalam menghukum, tetapi juga bijak dalam menciptakan keberlanjutan.
Mari kita membangun suasana yang membuat anak-anak bangsa merasa “dirindukan” dan “dibutuhkan” di rumahnya sendiri. Sehingga, perdebatan tak berkesudahan ini bisa kita minimalisir, dan energi bangsa bisa kembali terfokus pada membangun masa depan, bukan terus-menerus menghakimi keadaan.
*Tulisan ini dimuat di Kompas.com