Menakar Daya Serap Isu Keberlanjutan di Indonesia
Perkembangan bisnis berbasis isu keberlanjutan di Indonesia semakin menggeliat. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir 2025 menunjukkan bahwa nilai aset kelolaan produk investasi berbasis ESG meningkat sekitar 194 kali lipat dalam satu dekade. Jika pada 2015 nilainya baru mencapai Rp36 miliar, hingga September 2025 nilainya telah menyentuh sekitar Rp7 triliun.
Dalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa jumlah produk investasi berbasis ESG meningkat pesat. Bahkan, hampir 90 persen perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keberlanjutan per Juni 2025.
Berbagai peningkatan ini memberi sinyal bahwa peluang bisnis di bidang keberlanjutan masih berpotensi tumbuh secara signifikan pada tahun-tahun mendatang.
Namun, pertumbuhan sektor bisnis ini masih menghadapi berbagai tantangan. Jika selama ini pemahaman terkait topik keberlanjutan masih bersifat sukarela, ke depan, penerapan prinsip keberlanjutan akan semakin ditekankan. Tidak hanya melalui peningkatan kesadaran akan keberlanjutan bisnis di perusahaan, topik keberlanjutan diharapkan bergerak ke arah yang lebih luas hingga dekat dengan kehidupan berbagai lapisan masyarakat.
Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah Indonesia semakin serius menanggapi isu keberlanjutan. Seperangkat aturan dan tata kelola terkait isu keberlanjutan pun telah ditetapkan. Pada 9 Juli 2026, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sebagai pusat pencatatan nasional untuk unit karbon, SRUK memastikan setiap unit karbon terdokumentasi dengan baik, dapat dilacak, dan terhindar dari penghitungan ganda.
Sistem tersebut dibangun untuk menjamin pencatatan instrumen nilai ekonomi karbon secara akuntabel serta mendukung keterhubungan antara pencatatan nasional dan pasar karbon internasional melalui standar data yang dapat ditelusuri dan berkesinambungan. Peluncuran SRUK semakin menegaskan posisi Indonesia di mata dunia sebagai salah satu aktor penting dalam perdagangan karbon global yang terus berkembang.
Pada Juli 2026, Kementerian Kehutanan juga memfasilitasi proses penerbitan kredit karbon berstandar Verra untuk tiga proyek kehutanan di Indonesia. Indonesia sebelumnya resmi bergabung dengan The Coalition to Grow Carbon Markets, sebuah koalisi internasional yang mendorong pengembangan pasar kredit karbon berintegritas tinggi untuk memperluas pembiayaan iklim.
Langkah ini menjadi salah satu tonggak implementasi program pengurangan emisi gas rumah kaca di Indonesia, yang tidak lagi berhenti pada tataran wacana.
Pada saat yang hampir bersamaan, pemerintah mulai menerapkan mandatori biodiesel B50, yakni campuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit dan 50 persen solar. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada impor solar, menghemat devisa negara, sekaligus menekan emisi gas rumah kaca.
Tentu, ini menjadi kabar baik bagi pegiat isu keberlanjutan. Berbagai gerak positif tersebut menunjukkan bahwa Indonesia ingin memperkuat posisinya sebagai negara yang patut diperhitungkan dalam agenda keberlanjutan di tingkat internasional.
Namun, hendaknya isu keberlanjutan tidak hanya populer di kalangan elite. Pemahaman masyarakat akar rumput perlu ditingkatkan. Jangan sampai isu keberlanjutan hanya dilihat sebagai model bisnis baru yang menjanjikan keuntungan.
Perdagangan karbon dengan seperangkat proses dan aturannya memang menjadi salah satu langkah penting untuk diterapkan. Namun, di sisi lain, isu keberlanjutan jangan sampai hanya menjadi formalitas pelaku usaha tanpa menyentuh masyarakat yang turut berperan dan merasakan dampaknya.
Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya juga perlu memikirkan dimensi penyerapan manfaat dari pelaksanaan kebijakan ini. Tujuan besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui berbagai inisiatif tersebut hendaknya disosialisasikan secara luas agar dapat dipahami oleh masyarakat. Jangan sampai penyerapan karbon melalui proyek kehutanan tidak sejalan dengan penyerapan manfaat oleh masyarakat.
Demikian pula, jangan sampai besarnya nilai transaksi di pasar karbon tidak berdampak langsung pada petani atau masyarakat adat yang konsisten menjaga hutan dan lingkungan.
Sebab, untuk dapat ikut dalam perdagangan karbon, petani atau kelompok masyarakat harus melewati proses yang tidak sederhana. Mereka perlu menyusun dokumen rancangan proyek, melibatkan verifikator independen untuk memvalidasi proyek, menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hingga pohon tumbuh dan menyerap karbon dalam jumlah yang terukur, serta akhirnya memperoleh sertifikat karbon yang dapat diperdagangkan.
Biaya dan waktu yang dibutuhkan tidaklah kecil. Ini merupakan tantangan nyata yang kerap dihadapi masyarakat akar rumput, yang selama ini justru menjadi garda terdepan dalam menjaga hutan dan lingkungan.
Padahal, untuk berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca, banyak inisiatif sederhana yang dapat kita lakukan secara mandiri. Entah itu perubahan gaya hidup di rumah tangga atau kebiasaan berkebun di lahan kosong, semuanya dapat menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan.
Jangan sampai kita terlalu fokus pada perdagangan karbon dan melupakan inisiatif-inisiatif sederhana tersebut. Hiruk-pikuk perdagangan karbon jangan sampai mengubah cara masyarakat menyerap isu keberlanjutan.
Menjaga lingkungan bukan hanya aktivitas yang dapat dihitung dan dijual dalam satuan ton CO₂. Menanam pohon di pekarangan rumah, mengolah sampah organik menjadi kompos, menggunakan kembali botol plastik bekas, atau menggunakan energi terbarukan juga merupakan bentuk kontribusi yang penting.
Semua itu adalah keberlanjutan dalam bentuk yang paling mendasar, yang dilakukan bukan karena ada keuntungan di depan mata, melainkan karena kesadaran bahwa bumi perlu dijaga.
Namun, inisiatif pemerintah dan pelaku industri tetap merupakan langkah yang patut diapresiasi. Di tengah hiruk-pikuk angka dan besarnya nilai transaksi, ruang partisipasi perlu terus diperluas bagi petani di kaki gunung, masyarakat adat di pedalaman, dan nelayan yang menjaga mangrove di pesisir.
Perjalanan memang masih panjang. Regulasi yang inklusif di atas kertas belum tentu berjalan mulus di lapangan. Masih ada pekerjaan rumah besar untuk memastikan bahwa mereka yang selama ini menjadi garda terdepan pelestarian alam tidak sekadar menjadi penonton dalam panggung besar perdagangan karbon. Mereka semestinya memperoleh ruang partisipasi yang layak dan manfaat yang nyata.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan keberlanjutan tidak hanya diukur dari besarnya transaksi, tetapi juga dari luasnya manfaat yang dirasakan masyarakat.
*Tulisan ini dimuat di SWA Online