Blended Finance dan Transition Finance: Membiayai Jalan Menuju Ekonomi Hijau
Blended finance merupakan bentuk pembiayaan berkelanjutan yang menggunakan modal katalis dari dana publik ataupun sumber filantropi untuk meningkatkan investasi swasta pada kegiatan usaha yang mendukung tujuan keberlanjutan.
Berdasarkan Singapore Green Finance Climate, terdapat kesenjangan pembiayaan iklim (climate financing) sebesar US$6,5 triliun per tahun. Bahkan, kesenjangan tersebut lebih besar untuk pembiayaan proyek-proyek berkelanjutan.
Namun, kesenjangan tersebut sejatinya hanya sekitar 2% dari total aset keuangan global dan kurang dari 25% arus pergerakan aset keuangan global per tahun. Tantangan terbesar rendahnya pembiayaan proyek-proyek berkelanjutan adalah tingginya biaya modal (cost of capital), khususnya untuk proyek berkelanjutan di negara berkembang.
Tingginya biaya modal tersebut kerap dihubungkan dengan tingginya risiko pembiayaan proyek berkelanjutan, yang juga dipicu oleh besarnya persepsi pasar terhadap risiko tersebut. Risiko kontingensi yang perlu diperhatikan dalam perhitungan biaya modal antara lain risiko proyek tidak memenuhi perhitungan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis) yang diharapkan, seperti mengalami penundaan, pembengkakan biaya, ataupun munculnya dampak negatif pada aspek lainnya.
Di sinilah peran blended finance menjadi penting dalam meningkatkan investasi publik maupun institusi keuangan pada proyek-proyek berkelanjutan. Salah satu perannya adalah menurunkan biaya modal, khususnya pada komponen perhitungan toleransi risiko.
Selain itu, melalui blended finance, risiko pembiayaan proyek berkelanjutan dapat dimitigasi melalui struktur pembiayaan yang menggabungkan beragam sumber pendanaan ke dalam satu struktur modal utama sebagai bentuk risk sharing .
Blended finance di Indonesia
Indonesia mencanangkan bahwa pada 2030 salah satu fokus utamanya adalah pencapaian pembangunan berkelanjutan. Salah satu instrumennya melalui pemanfaatan blended finance dalam memfasilitasi investasi pada proyek pembangunan berkelanjutan, dengan melibatkan sumber pembiayaan swasta ataupun badan usaha untuk melengkapi investasi sektor publik.
Melalui optimalisasi blended finance, diharapkan semakin banyak investasi dan skema pendanaan yang mampu mengurangi risiko pembiayaan. Blended finance juga dapat menjadi alternatif dukungan pembiayaan berkelanjutan di Indonesia, di luar skema pembiayaan dengan persyaratan penilaian yang ketat seperti yang diterapkan institusi keuangan, termasuk perbankan.
Salah satu bentuk penerapan blended finance di Indonesia adalah pembentukan platform SDG Indonesia One (SIO) oleh salah satu Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Platform ini berperan dalam menghimpun berbagai skema pendanaan dari pemerintah, swasta, perbankan, maupun dana filantropi untuk pembangunan berkelanjutan.
Contoh pembangunan berkelanjutan yang menggunakan skema blended finance di Indonesia antara lain proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Jambi, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Putri Cempo di Solo, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Nusa Tenggara Barat yang menggunakan skema blended finance dari perbankan, BUMN, Badan Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan investor asing, yaitu Vinci Construction Grands Projects (VCGP) Perancis.
Namun, terdapat tantangan dalam skalabilitas penerapan blended finance yang perlu dicermati. Pendekatan yang digunakan pada umumnya berbasis transaksi. Karena itu, diperlukan mekanisme blended finance untuk mendanai platform yang lebih besar, seperti dana, neraca, ataupun perantara keuangan yang mampu mengalokasikan modal ke berbagai transaksi. Tantangan lainnya berkaitan dengan keterikatan struktural dan standardisasi pengukuran dampak.

Transition finance: dari brown menuju green
Skema pendanaan proyek berkelanjutan lainnya adalah transition finance, yaitu bentuk pendanaan yang dibutuhkan perusahaan atau proyek yang sedang melakukan transisi menuju operasional perusahaan yang lebih hijau. Secara konseptual, transition finance dibutuhkan untuk mendukung transisi menuju net zero.
Data MSCI World menunjukkan bahwa 70% perusahaan di dunia masih memiliki area “brown ”, seperti tercermin pada sektor-sektor dengan emisi karbon tinggi, antara lain industri batu bara, kimia, semen, besi, dan baja.
Tantangan penerapan transition finance antara lain kebutuhan akan keterlibatan yang erat antara investor dan pihak investee. Selain itu, regulator menghadapi tantangan dalam mendefinisikan kriteria transition finance yang optimal.
Diperlukan panduan yang jelas seperti yang dilakukan Singapura melalui taksonomi transisi yang memberikan panduan bagi perantara keuangan dalam mendanai peralihan perusahaan yang masih beroperasi di area “brown ” menuju “green”.
Salah satu kunci keberhasilan penerapan transition finance adalah adanya perencanaan transisi secara sektoral dan kontekstual yang dihubungkan dengan indikator pencapaian yang terukur sesuai dengan kriteria pendanaan.
Selain itu, praktik transition finance memerlukan panduan yang jelas dan terukur, khususnya untuk menghindari risiko greenwashing. Penerapan transition finance di Indonesia juga perlu berfokus pada pencapaian transisi yang adil dengan memastikan bahwa peralihan operasional perusahaan menuju “green” atau rendah karbon tetap memperhatikan keselarasan antara keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
JETP dan tantangan transisi Indonesia
Indonesia sebagai bagian dari G20 mendapatkan dukungan pendanaan untuk penerapan transisi energi melalui Just Energy Transition Partnership (JETP). Konsep just transition merupakan upaya untuk memastikan komitmen penerapan transisi energi yang berkeadilan di negara-negara berkembang melalui mekanisme pendanaan yang berfokus pada dekarbonisasi sektor energi.
Pendanaan JETP bersumber dari International Partners Group (IPG), yang merupakan sekumpulan donor pemerintah dengan tujuan mengatalisasi pendanaan dari sektor swasta. Pembentukan JETP dilandasi komitmen pemanfaatan pendanaan konsesional untuk mendukung kebijakan dan perubahan aktivitas yang mendorong penonaktifan pembangkit listrik tenaga batu bara, khususnya terkait isu dislokasi keuangan dan sosial.
Benturan dalam penerapan JETP di Indonesia kerap terjadi karena perbedaan pandangan antara harapan pemberi donor dan realitas yang dihadapi negara penerima seperti Indonesia. Negara-negara maju sebagai pemberi donor memiliki kerangka waktu pencapaian net zero pada 2050, sedangkan Indonesia, yang sektor energinya masih sangat bergantung pada batu bara, memiliki komitmen mencapai net zero pada 2060.
Perbedaan tersebut juga kerap tidak memberikan fleksibilitas terhadap kemungkinan terjadinya kenaikan sementara penggunaan energi batu bara di negara penerima donor. Sebab, persepsi dan fokus negara pemberi donor lebih diarahkan pada penonaktifan penggunaan energi batu bara.
Dengan demikian, diperlukan pendekatan yang fundamental sekaligus pragmatis, khususnya dalam menjalankan transisi energi di negara-negara Asia. Salah satunya melalui insentif dan dukungan blended finance untuk mengakselerasi transisi.
Negara-negara ASEAN, khususnya Indonesia, dapat memberikan insentif finansial maupun kebijakan yang terintegrasi dalam perekonomian untuk secara berkesinambungan meningkatkan investasi yang mendukung perubahan dan transisi energi serta iklim. Selain itu, diperlukan kebijakan dan pengawasan yang ketat terhadap tindakan maupun aktivitas yang tidak selaras dengan program transisi energi.
Pada akhirnya, Pemerintah Indonesia memerlukan peta jalan yang komprehensif untuk mendukung transisi energi. Peta jalan tersebut perlu memuat panduan mengenai kesiapan sistem, mitigasi kendala infrastruktur dan geografis, dukungan pendanaan, penyelesaian hambatan struktural dalam kontrak jangka panjang, serta penerapan asas keadilan terhadap dampak lingkungan dan sosial.
Dengan peta jalan tersebut, blended finance dan transition finance tidak sekadar menjadi alternatif sumber pembiayaan, tetapi dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat transisi Indonesia menuju pembangunan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
*Tulisan ini dimuat di SWA Online